Advocates & Legal Consultants providing premier legal counsel, compliance protection, and strategic advocacy with high precision, integrity, and full authority.
Consultation Now ➔Established Year
Cases Resolved
Senior Lawyers
Corporate Clients
EQUITABLE LAW FIRM is an Advocates and Legal Consultants Office, which was established on March 5, 2021 by practitioners who have been working directly in the central part of Indonesian law enforcement for approximately 37 years that have combined and synergized with several senior advocate practitioners who have long been working in the field.
The Equitable Law Firm is present as a form of contribution and intention of legal practitioners who have entered their retirement period as law enforcement officers that were directly educated at the Police Academy in 1984 (Jagratara) and the Police Academy in 1986 (Aryya Guna) who have long witnessed and experienced various law enforcement problems and were intensely involved in them, thus equipped with this abundant experience, it would be easier for the Equitable Law Firm to map the legal issues, determine the most likely resolutions and find the best solutions for clients.
Equitable Law Firm always prioritizes satisfaction in terms of professional legal services with a timely system, an extensive network of government agencies, State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises, as well as national, regional and international private companies, and includes a team of experts from related leading universities, including other legal consulting offices that have been established for a long time, thus facilitating professional systems and working procedures.
Alur Kasus Perdata
Agrarian Law
Settlement of cases through judiciary
Litigation | Nonlitigation
Settlement of cases using non-judicial mediation
Family Law
Contract Law
Pidana Umum (General Crimes) & Pidana Khusus (Spesial Crimes: Narkotika, Korupsi, Pajak)
Police Report
Monitoring Penyidikan
Court Monitoring
Saksi | Tersangka
Pelimpahan Tahap 1 & Tahap 2
Pledoi & Penguatan Saksi Ahli
Menyempurnakan kemampuan Equitable Law Firm di bidang pertambangan, sejak berdiri hingga saat ini pendiri dan advokat Equitable Law Firm telah terlibat secara langsung dalam seluruh aspek kegiatan di sektor pertambangan yang dimulai sejak tahapan Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pasca tambang. keterlibatan tersebut dalam rangka memecahkan masalah, menganalisa, memberikan pendapat hukum dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi pada setiap kegiatan pertambangan.
Pada beberapa kesempatan Equitable Law Firm juga memberikan saran yang kualitatif terkait berbagai peraturan yang membatasi kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. lain daripada itu, equitable law firm turut memberikan legal advice kepada broker/investor properti yang hendak melakukan pengembangan usahanya atau menyelesaikan sengketanya di pengadilan.
Secara umum Equitable Law Firm juga banyak memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengelola kepemilikan tanah, kasus penggunaan tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah serta kasus-kasus tanah lainnya.
Equitable law firm sangat memahami kesadaran dan kebutuhan hukum yang meningkat terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di era perdagangan internasional yang terus berjalan dinamis.
Pekerjaan Equitable Law Firm di bidang HAKI meliputi pemberian nasihat hukum kepada klien dalam segala aspek terkait pendaftaran paten, cipta, merk, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan waralaba termasuk menangani berbagai kasus HAKI seperti pembajakan, pemalsuan, penyelundupan dan pemakaian tanpa izin atas kekayaan intelektual. Sehubungan dengan hal tersebut Equitable Law Firm Banyak bekerja sama dengan ahli dan akademisi yang concern terhadap masalah haki yang biasanya terjadi di di sektor telekomunikasi, teknologi, informasi dan Perdagangan.
Equitable Law Firm fleksibel dalam menjalankan pelayanan sesuai yang dibutuhkan klien, dengan mengedepankan prinsip dukungan secara hukum yang disyaratkan oleh klien, tindakan tepat untuk klien dan kami dibayar dengan sistem tetap atau per kasus yang ditangani, atau kombinasi keduanya. Kami selalu dapat mendiskusikan apa yang terbaik untuk lain kami.
Klien kami tidak hanya mendapatkan seorang LEGAL MANAGER, namun mempekerjakan satu Kantor Hukum dan Para Ahli di bidang keilmuannya, untuk mendukung mengoptimalkan segala kegiatan bisnis Klien.
Kantor Hukum kami hadir di awal untuk perencanaan dan pengelolaan bisnis serta memperkirakan RISIKO yang harus diminimalisir.
Opsi-opsi untuk meminimalisir RISIKO & langkah penyelesaiannya telah dapat diperkirakan dan dirancang lebih awal.
Biaya dapat diukur dan direncanakan terlebih lagi bila dibandingkan dengan biaya hukum untuk penyelesaian perkara.
Kami tidak bekerja sendiri. Kami melibatkan ahli lain untuk memberikan jawaban terintegrasi, terutama pada perpajakan dan perasuransian.